31 remaja terlibat dalam tawuran di Jatinegara yang menewaskan satu orang.

Pada Minggu (22/6) dini hari, 31 remaja terlibat dalam tawuran antar kelompok remaja yang menewaskan satu orang di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat konferensi pers yang diadakan Jumat di Polsek Jatinegara di Jatinegara, Jakarta Timur, Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyatakan bahwa tawuran yang terjadi pada Minggu (22/6) dini hari tersebut melibatkan dua wilayah.

Mereka terdiri dari sebelas orang dari geng Kancil Boys dan Gang Dalam, serta dua puluh orang lainnya dari geng Penas.

Dua kelompok, Kancil Boys dan Gang Dalam, yang berbasis di Jalan Taman Manisan, Cipinang Cempedak, memutuskan untuk bersatu untuk melawan Gang Penas, yang berada di Cipinang Besar Selatan.

Menurut Samsono, mereka setuju untuk melakukan tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas di Jalan DI Panjaitan.

Dia menyatakan bahwa ada dua kelompok yang telah berjanji untuk melakukan tawuran, dengan titik pertempuran mereka di Jalan DI Panjaitan. Kelompok tersebut dikenal sebagai Gang Dalam dan Gang Kancil Boys, dan mereka bergabung untuk melawan Gang Penas.

Di Gang Kancil Boys di Taman Manisan, Cipinang Cempedak, dua kelompok pertama berkumpul dengan senjata tajam.

Dia berkata, “Mereka berkumpul dari Gang Kancil Boys di Taman Manisan, kemudian berangkat bersama 11 orang lainnya dengan senjata tajam. Lima dari 11 orang yang ikut membawa senjata tajam.”

Dua kelompok menyalakan klakson mobil sebagai tanda kedatangan ketika mereka tiba di TKP.

Setelah klakson berbunyi, Gang Penas langsung menyerang. Namun, Gang Kancil Boys dan Gang Dalam mundur karena perbedaan jumlah yang besar.

Samsono menyatakan, “Karena jumlahnya jauh, kekuatannya juga, sehingga pada saat menyerang (Gang Kancil Boys dan Gang Dalam) kemudian berbalik karena diserang balik oleh Gang Penas yang berjumlah sekitar 20 orang.”

Dalam tawuran tersebut, korban A yang berusia 18 tahun melawan pelaku FA yang berusia 18 tahun. Korban A menyabet pelaku dengan celurit satu kali, tetapi FA mengelak, menyebabkan luka di siku tangan kirinya.

Kemudian FA menjawab dengan mengayunkan corbek mengenai leher korban, menyebabkan luka di siku sebelah kiri dan bagian leher yang cukup dalam.

Korban A jatuh di tempat dan kemudian dibawa ke RS Premier Jatinegara oleh temannya, di mana dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku FA (18), warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara atas perbuatannya.