Untuk memastikan perdagangan yang konsisten, BEI mengubah batasan ARB dan henti perdagangan.
Dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah persyaratan pelaksanaan penghentian perdagangan sementara (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Low (ARB).
Di Jakarta, Selasa, Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024, yang mengubah Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020, yang mengubah Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat, masing-masing mengalami perubahan.
Dalam surat keputusan direksi tanggal 8 April 2025, Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, ada perubahan yang dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penundaan perdagangan dan batasan persentase ARB.
Kautsar menyatakan, “Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2022.”
Untuk efek yang terdiri dari saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, ETF, dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), batasan persentase ARB diubah menjadi 15% untuk seluruh rentang harga.
Untuk saat ini, ketentuan penutupan perdagangan diubah menjadi sebagai berikut:
Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun dalam satu hari, Bursa akan bertindak seperti berikut:
1. Stop trading selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 8%.
2. Berhenti berdagang selama 30 menit jika IHSG turun terus hingga lebih dari 15%.
3. Hentikan transaksi jika IHSG mengalami penurunan terus menerus hingga lebih dari 20% dengan persyaratan berikut:
Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu (satu) sesi perdagangan setelah persetujuan atau perintah OJK diberikan.
Untuk menjaga volatilitas pasar dan perlindungan investor, persentase ARB diubah.
BEI juga menyesuaikan ketentuan pelaksanaan trading halt untuk memberi investor lebih banyak ruang likuiditas untuk memilih strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
BEI juga telah mempertimbangkan praktik terbaik di bursa global dan komentar pelaku pasar saat menerapkan kebijakan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025 dapat diakses melalui menu Peraturan di Website BEI: www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi atau www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi.