PT Medan meningkatkan hukuman penjara seumur hidup untuk kurir sabu 23,8 kg.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32), karena dia terbukti membawa narkoba dengan berat 23,8 kg/kg.

Putusan banding Nomor 466/PID.SUS/2025/PT MDN ini memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dari hukuman mati.

Dalam isi putusan banding yang dilihat pada hari Selasa di Medan, Hakim Ketua Syamsul Qamar menyatakan, “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sebelum ini, terdakwa Arjuna telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg yang akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan di Pengadilan Negeri Medan (16/1), “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup.”

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim, menyatakan bahwa tindakan terdakwa Arjuna, warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika dalam dakwaan alternatif pertama.

Hakim mengatakan bahwa tindakan terdakwa Arjuna memberatkan karena dia menentang inisiatif pemerintah untuk memerangi narkoba, dan terdakwa adalah residivis kasus yang sama.

Hakim Vera menyatakan, “Sedangkan tidak ada hal yang meringankan.”

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan yang meminta agar terdakwa Arjuna dijatuhi pidana mati.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa Arjuna diputuskan secara sah bersalah atas tindak pidana narkotika oleh JPU Kejari Medan Septian Napitupulu.

Dalam tuntutannya, JPU Septian menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Arjuna adalah fakta bahwa dia adalah seorang residivis narkoba.

Selain itu, tidak ada hal yang meringankan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Arjuna ditangkap di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada tanggal 13 April 2024.

Setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan mengetahui bahwa ada narkotika di apartemen, terdakwa Arjuna ditangkap.

Dia menyatakan, “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Arjuna membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima.”

Setelah itu, petugas melihat tas jinjing terdakwa Arjuna dan menemukan dua puluh bungkus teh Tiongkok berisi sabu-sabu.

Terdakwa Arjuna mengakui bahwa dia masih menyimpan narkoba di kamar apartemen saat diinterogasi oleh petugas.

Polisi kemudian menemukan sabu-sabu dalam empat bungkus teh Tiongkok plastik di dalam lemari terdakwa.

Arjuna mengakui bahwa sabu-sabu itu milik Wawan (lidik), terdakwa, dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Septian Napitupulu mengatakan, “Setelah ditangkap, Arjuna bersama sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.”