Polisi menyatakan bahwa dokter gigi melakukan rekaman mandi mahasiswi karena iseng.
Menurut Polres Metro Jakarta Pusat, oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang mahasiswi sedang mandi karena iseng. Di Jakarta, Senin, AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa pelaku sudah berkeluarga.
Dia menyatakan bahwa alasan pelaku merekam korban SSS (22) adalah mendengar ada orang yang sedang mandi.
Sebagaimana dijelaskan oleh Fridau, pelaku dan korban tinggal bersama di rumah yang sama di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dia menyatakan, “Pelaku iseng. Kemudian mengambil “handphone” dan memanjat dan merekam korban yang sedang mandi.”
Selain itu, Fridau menyatakan bahwa pengakuan tersangka tidak memiliki alasan selain iseng, dan bahwa video itu juga dilihatnya sendiri.
Hasil pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku mengakui telah mengintip dan merekam korban saat mandi.
“Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain”, katanya.
Sebelumnya, seorang dokter gigi di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga merekam seorang mahasiswi mandi selama hanya delapan detik.
Firdaus menyatakan bahwa tersangka berinisial MAES (39) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Dijelaskan bahwa tersangka sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas terkemuka di Indonesia.
Setelah melapor kepada polisi dan memeriksa beberapa saksi, pelaku ditangkap di indekos pada Jumat (18/4).