Setelah Pemakzulan Gibran, Perhatian Khusus Diberikan Pada Mutasi Anak Try Sutrisno

Publik menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, anak Try Sutrisno. Diangkat dari pangkat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I ke pangkat Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Kunto.

Karel Susetyo, pengamat politik dan CEO Point Indonesia, mengatakan, “Mutasi Kunto dapat dikatakan beraroma politis yang kuat. Karena ia dimutasi setelah ramai beredar soal penandatanganan pernyataan pendapat dari Forum Purnawirawan TNI, yang juga melibatkan ayah Kunto, Jenderal (Purn) Try Sutrisno.”

Pada 29 April 2025, selain Kunto, 236 pekerja tingkat tinggi dan menengah dimutasi. Putra Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden periode 1993–1998, adalah Letjen Kunto, yang kini menggantikan Laksamana Muda Hersan dari matra laut.

Setelah menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI, yang mencakup delapan tuntutan politik, termasuk meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, nama Try kembali dikenal publik.

Karel mengatakan, “Kalau memang pergantian itu disebabkan oleh hal itu, tentunya ini tidak sesuai dengan sistem meritokrasi yang menjadi basis pembinaan karir di TNI selama ini. Apalagi TNI terkenal dengan pembinaan karir dan SDM-nya yang bisa dibilang terbaik di Indonesia.”

Karel berpendapat bahwa Try Sutrisno tidak seharusnya terlibat dalam gerakan politik karena status dan prestasi anaknya di TNI. “Sayang jika masalah politik di luar kewenangan Kunto sebagai perwira TNI sampai mengganggu jalannya pembinaan karir yang bersangkutan.” Dia menyatakan bahwa tindakan Try Sutrisno adalah sah dan legal dalam konteks partisipasi demokrasi di Indonesia.

Selain itu, ia menyatakan bahwa sistem pembinaan karier TNI dikenal selama bertahun-tahun berdasarkan prestasi dan profesionalisme. Oleh karena itu, setiap mutasi harus dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau persepsi. “Kunto telah melalui jenjang pendidikan, jabatan, dan pengalaman yang mumpuni untuk menjadi seorang Letnan Jenderal dalam organisasi TNI,” katanya.

Menurut Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, perubahan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 merupakan bagian dari prosedur standar dalam sistem pembinaan karier militer. Dari 237 perwira yang ditransfer, 109 berasal dari Angkatan Darat, 64 berasal dari Angkatan Laut, dan 64 berasal dari Angkatan Udara.