Operasi Pemberantasan Premanisme Polda Sulut Menyangkut 189 Individu.

Dalam operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan 15 Polres di Kabupaten dan Kota dari tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, sebanyak 189 orang ditangkap.
Baik secara kelompok maupun secara individu, 189 orang ini melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam atau membuat ancaman kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan, seperti uang, barang, atau barang yang dibutuhkan pelaku.

Dalam operasi yang melibatkan ratusan petugas, Kombes Pol Bayu SIK, Irwasda Polda Sulut, mengatakan bahwa selain mengamankan ratusan preman, juga disita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, minuman keras, hasil pungutan liar, dan laporan gangguan keamanan.

Bayu menyatakan bahwa dari 189 kasus yang terjadi, terdiri dari 43 kasus dengan senjata api, 85 kasus minuman keras, 12 kasus pungutan liar atau pungli, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum.
Meskipun demikian, 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang lainnya telah diberitahu. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa puluhan tersangka melanggar berbagai pasal, yang mengancam hukuman penjara antara 14 hari hingga 10 tahun.

Bayu kemudian mengatakan kepada orang-orang bahwa jika mereka mengetahui gangguan keamanan seperti premanisme, mereka harus segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis. “Aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.”