Orang yang melakukan penganiayaan di Malendeng Manado ditangkap karena masalah anjing

Dua individu yang melakukan penganiayaan di Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Tikala.

Pada Senin, 12 Mei, kedua pelaku, berinisial O dan E, melakukan penganiayaan terhadap seorang wakil presiden pria pada pukul 23.18 Wita.
Menurut Kapolsek Tikala, AKP Djemi Worang dan Iptu Agus Haryono, Kasi Humas Polresta Manado, kejadian bermula ketika korban DB sedang bertransaksi velg sepeda motor didatangi oleh pelaku O. Korban menjawab bahwa dia tidak mengetahui keberadaan anjing miliknya. Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kemudian kembali bersama temannya berinisial E, yang membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Pelaku E langsung memukul rekan wakil presiden dengan kepalan tangan ke bagian belakang telinga saat tiba di lokasi. Selanjutnya, pelaku menendang wakil presiden hingga memar dan bengkak di dahi dan mata kiri.

Korban juga mengalami luka gores dengan darah di telapak tangan kanan, diduga akibat serangan dengan senjata tajam. Pelaku O terus mengejar teman-teman korban dengan pisau hingga ke dalam rumah.
Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Tim Resmob Polsek Tikala mengumpulkan laporan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Kapolsek mengatakan, “Pelaku E berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Malendeng, sementara pelaku O ditangkap di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea.” Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebilah pisau badik yang digunakan saat kejadian juga disita oleh polisi sebagai bukti.

Selanjutnya, dia menyatakan, “Kasus ini saat ini dalam penanganan pihak berwajib dan kedua pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku.”