Subdit Reserse Mobil di Direktorat Reserse
Empat orang yang terlibat dalam penculikan dan pengeroyokan seorang pria di Jakarta Selatan telah ditangkap oleh Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6), pukul 13.40 WIB di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Resa menyatakan bahwa kejadian terjadi ketika korban berinisial ASR (44) didatangi oleh tiga orang yang tidak diketahui namanya.
Selanjutnya, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil warna abu-abu dengan nomor polisi yang tidak diingat. “Selanjutnya, korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang,” katanya.
Korban mengalami luka memar di tubuhnya akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku di dalam mobil. Selain itu, pelaku menguras ATM korban senilai Rp3,5 juta.
Usai kejadian, korban melaporkan langsung ke polisi untuk mendapatkan informasi untuk mengungkap kasus dan menemukan tersangka.
Resa menyatakan, “Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, dan terhadap saksi di sekitar TKP. Berdasarkan informasi tentang pelaku, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.”
Empat pelaku yang diidentifikasi oleh tim adalah MD (40), yang bertugas memborgol tangan korban, mengambil uang dari ATM, dan AM (48), yang bertugas memiting korban.
M (45) menyopir mobil, dan LS (37) merencanakan kejahatan, mengajak dan mengumpulkan orang di beberapa lokasi pada hari Kamis (26/6).
“M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya. MD dan AM ditangkap di Depok.
Tersangka tersebut kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk penyelidikan tambahan.
Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, dan Pasal 333 KUHP mengenai tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang berlaku untuk pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun, katanya.