Kronologi insiden truk ugal-ugalan yang menabrak sepuluh mobil dan enam motor di Tangerang
TANGERANG—Pada Jumat (23/11) pukul 16.30 WIB, terjadi kecelakaan beruntun di depan Mall AEON di Jalan Raya Serpong-Tangerang. Sebuah truk kontainer menabrak sepuluh mobil dan enam sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, AKBP Dedy Supriadi, anggota Satuan Lantas Polres Metro Tangerang Kota, memberikan penjelasan tentang alur peristiwa.
“Truk kontainer bernomor polisi B 9876 CD dengan AM (45) bergerak kencang dari Serpong ke Tangerang. Dalam konferensi pers, Dedy mengatakan bahwa pengemudi mungkin kehilangan kendali saat mendekati Mall AEON karena rem blong.
Kronologi kejadian selengkapnya adalah sebagai berikut: Truk terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan oleng pada pukul 16.25; pada pukul 16.28, menabrak dua motor di lampu merah; pada pukul 16.29, menyerempet empat mobil yang sedang berhenti; dan pada pukul 16.30, menabrak enam mobil dan empat motor lainnya sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Dedy menyatakan bahwa total korban dalam insiden ini adalah 15 orang: dua orang meninggal dunia, lima luka berat, dan delapan luka ringan.
Seorang anggota tim Laboratorium Forensik Polri, AKP Rahman, menyatakan, “Hasil pemeriksaan menunjukkan kebocoran pada sistem hidrolik rem.”
Pemilik truk, Hendra Wijaya, dari PT. Karya Mandiri Logistik, mengklaim akan bertanggung jawab sepenuhnya atas insiden tersebut. “Kami akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak,” katanya.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan berat yang beroperasi di wilayah Tangerang.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi,” tegasnya.
Pengemudi truk telah ditahan oleh polisi untuk pemeriksaan tambahan. Dedy menyimpulkan, “Tersangka akan dijerat Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.”
Leave a Reply