Tiga kelompok pencopet spesialis konser ditangkap oleh polisi di Jakut.

Tiga kelompok pencopet yang biasa beraksi di konser musik ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Di Jakarta, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin, menyatakan, “Kami meringkus tujuh pelaku dari tiga komplotan copet spesialis konser saat konser Sound Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.”

Dia mengatakan bahwa ketujuh pelaku berasal dari tiga kelompok copet. Kelompok pertama dikenal sebagai DH, AG, dan HA; kelompok kedua dikenal sebagai AF dan HY; dan kelompok ketiga dikenal sebagai RS dan AA.

Dia menjelaskan, “Ketiga kelompok ini bekerja secara terpisah, secara tim, dan kita lakukan penangkapan di tempat dan waktu yang berbeda.”

Untuk memantau situasi dan para korbannya, para pelaku menyebar ke keenam panggung konser.

Selama konser yang mencakup enam panggung, para pelaku akan mengamati situasi yang ramai dan kemudian berdesakan, mengambil ponsel—juga dikenal sebagai telepon—dari tas atau saku celana korban.

Setelah petugas menyamar sebagai pengunjung konser, ketiga anggota kelompok spesialis copet ditangkap. “Jadi, gerak-gerik mereka kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi.” Ikhsan menyatakan bahwa beberapa telepon seluler korban ditemukan sebagai barang bukti.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketujuh pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan. Di sisi lain, korban yang memiliki iphone yang dicopet telah membuat laporan resmi di Polsek Pademangan.

Dia menjelaskan bahwa korban tersebar di seluruh Jabodetabek, beberapa di antaranya berada di Bogor dan di daerah lain di Jakarta. Korban telah melaporkan ke Polsek Pademangan.

Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan pencopetan dengan cara masuk dan membeli tiket seolah-olah dia adalah pengunjung konser.

Dia menjelaskan, “Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser.”

Antara handphone yang disita oleh pelaku adalah Iphone 10, Iphone XR, Iphone 15, dan Iphone 16 Promax. Ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.