Pembantu di Purwakarta Bunuh Majikannya Dengan Palu Karena Sakit Hati Karena Upah Tak Dibayar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan Dea Permata Kharisma (27). Di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mayat Dea ditemukan bersimbah darah. Pada Selasa (12/8) Dea ditemukan tewas di rumahnya. Setelah penyelidikan, pelaku yang merupakan asisten rumah tangganya sendiri ditangkap oleh polisi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan telah menarik perhatian aparat dan masyarakat setempat. Menurut Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom, penangkapan dilakukan dengan cepat dan profesional setelah polisi menemukan jejak tersangka. Orang yang melakukan kejahatan berinisial AM (25) berasal dari Kelurahan Ciseureuh. Anom menyatakan pada Jumat (15/8) bahwa pelaku adalah pembantu rumah korban dan orang terdekatnya.

Setelah ditemukan mayat korban, pelaku ditangkap di daerah Jatiluhur pada hari yang sama. Menurut Anom, tersangka telah tinggal di rumah tersebut selama lebih dari satu tahun bersama korban dan pasangannya. Salah satu tanggung jawab pelaku adalah membantu dan menemani keluarga tersebut.

Hanya pelaku dan korban yang ada di rumah saat itu, kata Anom.

Setelah itu, pelaku meminta upah kerja sebesar Rp 500 ribu kepada korban, tetapi korban tidak menjawab. Dia menyatakan, “Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat korban pingsan.” Sepertinya majikannya tidak pingsan setelah palu dipukul ke bagian kepalanya. Setelah itu, pelaku kembali memukul korban dengan palu ke kepalanya hingga korban tidak dapat diselamatkan. Setelah itu, pelaku keluar dari rumah untuk membuang barang bukti, termasuk handphone korban di jembatan Cinangka, dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur. “Motifnya karena kesal dan sakit hati korban karena gaji tidak dibayarkan,” kata Anom.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” kata Anom. Menurut Undang-Undang KUHP Pasal 338, pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.