Dalam Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah, KPK Belum Tetapkan Tersangka.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dari tahun 2009 hingga 2015. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangka atau sprindik umum dalam kasus baru ini.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak antara tahun 2009 dan 2015. Budi mengatakan bahwa KPK menerbitkan sprindik baru karena ditemukan bahwa negara mengalami kerugian keuangan dalam kasus tersebut. Namun, dia belum mengungkapkan berapa banyak uang yang telah dihabiskan negara dalam hal ini.
Kerugian negara itu ditemukan oleh Budi setelah KPK mengembangkan dua kasus.
Dalam kasus pertama, penyidik menemukan adanya dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014, di mana Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina, adalah tersangka. Dalam kasus kedua, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014.
Sebelumnya, telah diumumkan bahwa Bambang Irianto—mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd.—ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS.
Pada 10 September 2019, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa Bambang diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo. Dalam kasus ini, Bambang dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
