Di Tangerang, Empat Orang Jadi Tersangka Setrum dan Siram Miras ke Anak
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur oleh Polres Metro Tangerang Kota. Di Ciledug, Tangerang, para tersangka diduga menyetrum dan menyiram korban dengan minuman keras, juga dikenal sebagai miras.
Keempat pelaku, RS (19), AP (20), FD (18), dan RK (19), ditangkap setelah video pelecehan tersebar di media sosial, menurut Kombes Pol Denny Wardhana, Kapolres Metro Tangerang Kota.
Dalam konferensi pers pada Jumat (23/11), Denny menyatakan, “Para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AD (15) pada Rabu malam (20/11) di sebuah rumah kosong di kawasan Ciledug.”
Kronologi kejadian dimulai saat para tersangka mengajak korban berkumpul. Saat mereka tiba di lokasi, para tersangka memaksa korban untuk minum miras. Saat korban menolak, mereka mulai melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, termasuk menyetrum korban menggunakan alat kejut listrik, menyiram tubuh korban dengan miras, memukul dan menendang korban, dan merekam kejadian tersebut.
Denny menambahkan, “Motivasi penganiayaan ini adalah dendam pribadi. Salah satu tersangka mengaku korban pernah menyebarkan rumor palsu tentang dirinya di sekolah.”
Karena sengatan listrik dan trauma psikologis,korban mengalami luka bakar ringan. Korban masih dirawat di RS Sari Asih Ciledug dan menerima bantuan dari psikolog.
AKP Yanti Saragih, Kepala Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa dalam menangani kasus ini, pihaknya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Yanti mengatakan bahwa mereka bekerja sama dengan KPAI untuk memberikan bantuan psikologis kepada korban. Trauma yang dialami cukup berat mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bersama dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada para tersangka.
Denny menegaskan, “Tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak. Kami akan proses kasus ini secara profesional.”
Rahman Siswanto, Ketua KPAI Tangerang, meminta masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Dia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Leave a Reply