Akhir-akhir ini, Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Losmen Yogyakarta Ditangkap Polisi.
Di kamar sebuah losmen di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (13/8), polisi berhasil menangkap pembunuh wanita berinisial AM, 39 tahun. Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia, pelaku berinisial NRE (27), yang tinggal di Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul, ditangkap pada Rabu (13/8) malam di wilayah Umbulharjo. Pada konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Yogyakarta pada hari Kamis, Eva menyatakan, “Pelaku membunuh korban dengan membekap menggunakan bantal.”
Menurut alur peristiwa, pelaku NRE dan korban AM bertemu di sebuah losmen di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Rabu (13/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan check-in bersama dan kemudian masuk ke kamar masing-masing. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku keluar dari kamar, menyerahkan kunci, dan mengambil KTP di resepsionis losmen dengan alasan akan kembali, tetapi korban tetap tidur. Pada pukul 16.00 WIB, petugas losmen yang Karena tidak bergerak selama empat jam, petugas losmen curiga dan memanggil rekannya. Korban diduga sudah meninggal dunia setelah diperiksa.
Setelah menerima laporan, Kepolisian Sektor Umbulharjo bergabung dengan tim Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi. Menurut Eva, hasil pemeriksaan jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet geser pada leher kiri akibat benda tumpul yang keras.
Ada buih halus berwarna putih kemerahan di tenggorokan korban, selaput lendir berwarna kemerahan, dan tanda-tanda mati lemas.
Kapolresta menyatakan bahwa penyebab kematian adalah terhalangnya jalan napas bagian atas, yang mengakibatkan korban kehabisan napas. Menurut penyelidikan, setelah melihat korban menerima panggilan video berulang dari seorang pria di ponselnya, pelaku bertindak karena cemburu. Selain itu, dia menyatakan bahwa tidak ada barang korban yang diambil. Menurut Eva, pelaku NRE membekap korban saat dia tidur di kasur. Setelah tubuh korban tidak bergerak, pelaku mencoba menyadarkannya dengan menyentuh pipinya dan membasuh wajahnya dengan air, tetapi korban tidak menunjukkan reaksi. Sebelum meninggalkan losmen, pelaku membersihkan sarung bantal yang membekap korban. Setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok sejak 2023, NRE, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, diketahui bekerja di sebuah warung makan dan memiliki hubungan gelap dengan korban yang sudah menikah. Keluarga korban mengetahui bahwa hubungan gelap itu sempat terputus, tetapi Eva mengatakan bahwa hubungan itu kembali terjalin pada tahun 2025. “Tahun 2025, korban menghubungi pelaku lagi sehingga terjadi hubungan beberapa kali lagi.”
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur perampasan nyawa seseorang dengan sengaja, yang mengancam tersangka NRE dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.