Anak dan Menantunya Sendiri Mencuri Motor Ibu di Jawa Timur

Ibu di Magetan, Jawa Timur, melaporkan menantunya dan anak kandungnya kepada polisi. Karena itu, pasangan suami istri berinisial IRS (23) dan RA (27) nekat mencuri sepeda motor ibunya.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menurut Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kasus ini dimulai dengan laporan seorang ibu bernama ES (42) yang tinggal di Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, bahwa sepeda motornya hilang. Laporan tersebut diterima di SPKT Polres Magetan pada hari Minggu (19/10) pagi. Erik mengatakan, “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung korban dan istrinya.”

Erik mengatakan bahwa sang ibu jengkel karena anak kandung dan menantunya sering membuat masalah, sehingga dia terpaksa melaporkan mereka. Pelaku menjual sepeda motor Honda BeAT tahun 2024 warna hitam bernopol AE 4961 CF kepada seseorang di Mojokerto dengan harga sekitar 4,5 juta rupiah.

Erik menjelaskan bahwa kedua tersangka menjual motor ibunya yang dicuri ke seseorang di Mojokerto dengan harga Rp 4,5 juta.

Diduga kedua tersangka membawa kabur sepeda motor ibunya dengan kunci cadangan yang hilang sebelumnya. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Erik menyimpulkan dengan mengatakan, “Polres Magetan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian melalui layanan 110 Polri.” Dengan ancaman 7 tahun penjara, Polres Magetan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan.