Bea Cukai Batam menghentikan 327 unit iPhone bekas yang dibawa ke Jakarta.
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menemukan 327 unit telepon seluler bekas merk iPhone dari berbagai seri yang direncanakan dikirim dari Batam melalui Bandara Hang Nadim ke Jakarta.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku penyelundupan, kata Zaky Firmansyah, kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu.
Saat merilis kasus tersebut, Zaky mengatakan, “Kami mengamankan pidana penyeludupan yang dilakukan oleh calon penumpang dengan tujuan Batam ke Jakarta.”
Dia memberikan penjelasan tentang 327 iPhone lama yang terdiri dari model iPhone 12 dan 13. Pada Minggu (13/7) malam, dua penumpang pesawat menyelundupkan ponsel mewah dari Bandara Hang Nadim Batam.
Penumpang itu berhasil mengelabui petugas bandara dengan membawa koper kosong saat check-in. Selanjutnya, pengemudi ojek online masuk dengan boarding pass palsu dan membawa ponsel yang akan diselundupkan.
Menurutnya, modusnya adalah menggunakan penerbangan terakhir untuk mengelabui petugas.
Dia menyatakan bahwa tiga pengemudi ojek online masuk ke ruang tunggu dengan boarding pass palsu dan memasukkan ponsel ke dalam tas penumpang setelah dua calon penumpang tiba.
Tiga pengemudi ojek online yang terlibat dalam pengiriman iPhone ilegal tersebut telah ditangkap, tetapi hanya satu dari ketiganya, bersama dengan dua orang yang diduga menjadi penumpang, didakwa.
“Untuk inisial belum bisa kami sampaikan, ini masih dalam pengembangan dan pengejaran pelakunya. Mohon bantuan dan dukungannya,” kata Zaky.
Dia menyatakan bahwa para pelaku pertama kali melakukan aksi ini, dengan penumpang diupah Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per batang ponsel, dan ojek online diupah Rp10 ribu per batang ponsel.
Menurut Zaky, KPU BC Batam saat ini menyelidiki kasus tersebut dan telah menetapkan tiga tersangka, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp406,8 juta. Nilai ponsel yang diselundupkan mencapai Rp1,85 miliar.
Pada Januari 2025, Bea Cukai Batam menghentikan penyelundupan 100 telepon seluler bekas berbagai merk yang dibawa dari Batam ke Jakarta.