Dalam Kasus Oplosan Beras, Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka.

BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan 36 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan di berbagai wilayah. Puluhan tersangka itu diproses dalam 30 kasus yang berbeda.

Di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Brigadir Jederal Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan, “Saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka.”

Helfi mengatakan bahwa berkas dari dua tersangka telah dikirim ke Kejaksaan. Penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Riau menangani mereka.

Dia juga menyatakan bahwa seluruh distributor beras premium yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh polisi. Dari pemeriksaan itu, beberapa orang diidentifikasi sebagai tersangka oleh polisi, tetapi mereka belum ditahan. Meskipun dia tidak menahan tersangka, dia memastikan bahwa kasus tersebut masih diselidiki. “Belum Itu masih dalam proses. Dia menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan JPU.

Dari 25 kasus distribusi beras sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 28 tersangka. Helfi mengatakan sebagian besar kasus tersebut terkait dengan produksi beras. Ia berharap bisnis tidak melakukan kecurangan dengan penegakan hukum. “Kami hanya menertibkan, tidak mencari-cari,” kata Helfi saat berbicara di gedung Ombudsman pada Selasa, 26 Agustus 2025. Ia meminta produsen untuk mematuhi persyaratan komposisi yang tercantum pada label kemasan barang yang didistribusikan ke masyarakat.

“Jadi setelah digiling, beras langsung dikemas premium lalu jual,” katanya, mencontohkan produsen yang menjual produk premium meskipun tidak memiliki hasil pengujian laboratorium dan sering menjual beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum di label. temuan polisi.

Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras yang diusut oleh Bareskrim Polri. Diduga mereka mengirimkan beras dengan kemasan yang tidak memenuhi standar mutu. Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM) berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Kontrol Kualitas PT PIM berinisial DO adalah para tersangka. PT PIM memproduksi beras dengan merek Sania.

Selanjutnya, Karyawan Gunarso adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly adalah Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya, dan RP adalah Kepala Seksi Pengendalian Kualitas PT Food Station Tjipinang Jaya. PT Food Station memproduksi beras dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Ramos Pulen.