Dua korban pemerkosaan dokter PPDS Unpad bertambah.

 

Dalam kasus pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kepolisian daerah Jawa Barat mencatat dua korban baru.

Kedua korban baru adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan.

Di Bandung, Jumat, Surawan menyatakan bahwa dua korban tambahan telah menjalani pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini telah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus operandi yang sama.

Surawan menyatakan bahwa mereka berdua mengalami pelecehan dengan cara yang mirip pada 10 dan 16 Maret 2025.

Dia menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakannya dengan alasan melakukan uji alergi, menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke tempat yang sama untuk melakukan pencabulan.

 

“Korban dibawa ke ruangan yang sama sebelum kasus ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakannya sendiri, tetapi dokter utama mendampinginya saat membantu pasien.

Dia menyatakan, “Awalnya dengan dokter lain, kemudian dia menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi, dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama.”

Dengan dua korban tambahan, total korban dalam kasus ini menjadi tiga orang. Korban pertama yang melaporkan adalah FH (21), seorang keluarga pasien RSHS.

Priguna dikenakan hukuman berlapis oleh Polda Jabar, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. Surawan menyatakan, “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara.”