Enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron disimpan oleh polisi.
Dalam kasus dugaan pemerasan artis sinetron MR (27) terhadap korbannya IMT (33), polisi menyita enam video syur.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa polisi telah menyita enam rekaman video pendek yang menunjukkan hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku.
Firdaus mengungkapkan bahwa atas nama pelaku, ada dua unit ponsel—juga dikenal sebagai ponsel—dan ATM bank, selain rekaman video.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Firdaus menyatakan bahwa dia melakukan pemerasan karena cemburu.
Dia menjelaskan, “Korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain.”
Ia juga mengatakan bahwa terduga pelaku menjadi marah dan akhirnya memaksa meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika mereka tidak memberikan uang.
Firdaus menyatakan bahwa terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelum ini, polisi membenarkan laporan dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR di Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan, “Iya, ada laporan polisi dari korban tentang pemerasan yang meminta uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau “cash”.”
Pengky mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno pendek tentang hubungannya dengan korban, yang dia sebut sebagai “video hubungan sesama jenis.”
Di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB.