Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek. BMW AG terlihat mengajukan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.
Tidak ada petisi atau gugatan yang ditampilkan. Perkara itu masih berada dalam sidang pertama. Saat dimintai konfirmasi, Jodie O’tania, direktur komunikasi BMW Group Indonesia, belum memberikan tanggapan kepada pertanyaan detikOto.
Selain itu, BMW Australia mengancam akan menggugat Built Your Dreams, atau BYD, dengan tuntutan hak paten. Ancaman ini muncul setelah BYD memutuskan untuk menggunakan nama ‘Dolphin Mini’ untuk kendaraan listrik barunya.
Juru bicara BMW-Mini Australia mengatakan, “BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka di Australia. Departemen hukum kami sedang menyelidiki masalah ini dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini,” menurut Drive.
Sebagai catatan, BMW memiliki merek dagang “Mini” sejak Maret 1997, meskipun merek dagang “Mini Cooper” telah dipatenkan setahun sebelumnya. Tidak lama setelah kepemilikan merek oleh Jerman, hak paten didaftarkan.
Hingga saat ini, tidak ada mobil atau motor di Australia yang menggunakan nama “Mini”. Akibatnya, pabrikan Bavarian segera bertindak ketika BYD memutuskan untuk menggunakan nama tersebut.
Di Indonesia, menurut penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, merek “Mini Cooper” telah diterima sejak 20 Oktober 2007. Perlindungan merek dengan nomor permohonan R002007009624 diberikan kepada pemilik BMW AG pada 20 Oktober 2027.
Selanjutnya, BYD Company Limited mendaftarkan BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429, yang memiliki tanggal akhir perlindungan merek pada 22 Desember 2033.
Leave a Reply