Kasus pagar laut di Bekasi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.
Sembilan orang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian wassidik, dan penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka.”
Ia menyatakan bahwa tersangka pertama adalah MS, mantan Kades Segarajaya, yang menandatangani PM 1 selama proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid), yang menjabat sebagai Kades Segarajaya dari tahun 2023 hingga sekarang.
Djuhandhani menyatakan bahwa “yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.”
JM, Kasi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya, dan Y dan S, karyawan Kantor Desa Segarajaya, adalah tersangka berikutnya.
Tersangka berikutnya adalah AP, yang bertugas sebagai ketua tim support PTSL; GG, yang bertugas sebagai petugas ukur di tim support PTSL; MJ, yang berfungsi sebagai operator komputer; dan HS, yang bertugas sebagai tenaga pembantu di tim tersebut.
Djuhandhani menyatakan bahwa tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Tersangka dari tim pendukung PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap sembilan tersangka, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan.
Dia mengatakan, “Dalam (waktu) secepatnya agar kami dapat segera berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum.”
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar empat puluh saksi dalam kasus ini. Mereka juga telah mendapatkan bukti dari laboratorium forensik tentang sertifikat tanah yang diduga diubah, serta subjeknya.
Baca juga: Polisi: Diduga sertifikat pagar laut Desa Segarajaya diagunkan
Di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta asli, dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta asli dalam 93 sertifikat hak milik (SHM).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengirimkan laporan ini dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Penyidik menemukan bahwa pelaku mengubah data 93 SHM.
Setelah sertifikat awal atas nama pemegang hak yang sah diubah, data tersebut diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Terduga pelaku tidak hanya mengubah nama tetapi juga mengubah luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Proses perubahan luas tanah yang melanggar hukum itu menyebabkan area yang sebelumnya berada di darat berpindah ke laut.