Kasus Remaja yang Dijadikan LC hingga Hamil: Satu Tersangka Meninggal
Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi remaja 15 tahun yang bekerja sebagai pemandu karaoke hingga dia hamil. RH, yang merekrut korban, meninggal dunia. Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, tersangka RH meninggal pada Februari, atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka. RH dinyatakan meninggal karena kecelakaan. Dia menyatakan, “Yang meninggal adalah R, yang sudah meninggal dunia dengan surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan lalu lintas.”
Selain itu, dia menyatakan bahwa satu tersangka masih belum ditangkap. Dia menyatakan bahwa Z adalah tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti yang diketahui, sepuluh pelaku ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas eksploitasi anak di bawah umur menjadi pasangan wanita (LC) atau pemandu karaoke hingga hamil. Menurut polisi, sepuluh pelaku ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari ibunya hingga pemilik bar di Jakarta Barat.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Wakil Kabag Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sepuluh pelaku yang ditangkap terdiri dari delapan wanita: TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, dan OJN. Pelaku lainnya, laki-laki RH dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selanjutnya, VFO alias S berfungsi sebagai perantara perekrutan, dan TY alias BY dan RH berfungsi sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban.
Menurut Ade Ary pada hari Jumat (8/8), “FW alias Mak C, peran mami/marketing, EH alias Mami E, peran mami/marketing, dan NR alias Mami R, peran mami/marketing.” Namun, pelaku SS adalah akuntan Bar Starmoon, dan pelaku RH adalah pihak yang merekrut korban. Pelaku ABH ditugaskan untuk menjemput korban.
Selain sepuluh pelaku, pihaknya juga menangkap dua pelaku tambahan, Z, yang juga merekrut korban, dan FS, alias F, alias C, yang berfungsi sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.