KPK menduga SYL menggunakan dana hasil korupsi untuk membayar jasa Kantor Hukum Visi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk membayar firma hukum Visi Law Office.

SYL menunjuk Visi Law Office sebagai konsultan hukumnya, atau penasihat hukumnya. Dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (20/3) di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Kami menduga bahwa uang yang diperoleh dari tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa).”

Oleh karena itu, kata Asep, mereka melakukan inspeksi ke kantor firma hukum pada Rabu (19/3).

Setelah itu, kami akan memeriksa apakah proses kontrak yang mereka buat benar, dan apakah ada hal-hal lain yang dianggap dititipkan, dan sebagainya. Itu sedang didalami, katanya.

Dia juga menekankan bahwa KPK akan memantau aliran dana dugaan TPPU saat menangani kasus SYL.

Pada kesempatan lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa saat penyidik lembaganya memeriksa kantor firma hukum Visi Law Office, mereka menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Rasamala, Febri Diansyah, mantan pegawai KPK, dan pengacara Donal Fariz bekerja di Kantor Visi Law Office.

Ketika kasus dugaan korupsi masih diselidiki oleh KPK, Visi Law Office sempat bertindak sebagai kuasa hukum untuk Kementerian Pertanian, termasuk SYL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *