Mahasiswa FH UGM Tewas Ditabrak BMW, Rekan Satu Kampus Resmi Jadi Tersangka
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari. Dua mahasiswa UGM terlibat dalam peristiwa tragis ini, yang mengakibatkan penetapan tersangka. Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM angkatan 2024 berusia 19 tahun, meninggal dunia setelah motornya ditabrak oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa FEB UGM berusia 21 tahun, yang mengemudi mobil BMW.
Kronologi Kecelakaan: Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Argo berkendara sepeda motor Vario dari arah selatan ke utara dan berniat melakukan putar balik ke arah selatan. Namun, karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur motor Argo. Setelah itu, mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak motor Argo dan menabrak mobil B yang diikutinya.
Argo meninggal di tempat kejadian. Menurut Fayyaza Naura Hafidz, Wakil Ketua Bidang Humas HIPMI PT UGM, Christiano masih merupakan anggota organisasi yang tidak aktif. Namun, pada Minggu, 25 Mei 2025, status keanggotaannya resmi dinonaktifkan. HIPMI PT UGM berduka atas kepergian Argo. Selain itu, dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlaku terhadap kasus ini. Fakultas Menyatakan BelasungkawaDidi Achjari, Dekan FEB UGM, mengakui bahwa Christiano adalah mahasiswa fakultasnya.
Pimpinan FEB UGM menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan Fakultas Hukum UGM. FEB UGM menyerahkan sepenuhnya proses penanganan peristiwa ini kepada pihak berwenang dan mendukung penuh penyelidikan yang adil. Fakultas berkolaborasi dan berkolaborasi dengan Rektorat dan Fakultas Hukum UGM. Hasil Pemeriksaan Negatif: Christiano tidak memiliki bukti alkohol atau narkoba saat diperiksa oleh polisi.
Namun demikian, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkapkan semua informasi tentang insiden tersebut. Setelah gelar perkara pada Selasa, 27 Mei 2025, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian tersebut. Menurut Kombes Ihsan, Kabag Humas Polda DIY, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Polisi belum menahan tersangka hingga saat ini, tetapi mereka akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tragedi ini memberi kita pengingat betapa pentingnya berhati-hati saat berkendara, terutama saat berkendara di malam hari. Meskipun kedua siswa itu berasal dari kampus yang sama, kecelakaan yang dapat dicegah membuat mereka berakhir dengan cara yang berbeda.