Pahala Berkurban Sangat Besar Sehingga Anda Boleh Berhutang Untuk Bisa Ikut Kurban, dan Ini Adalah Alasan Mengapa
Apakah berutang dapat diterima sebagai kurban? Ada yang misalnya meminjam uang saudaranya untuk berkurban tahun ini. Jawabannya adalah ya. karena kurban memiliki banyak manfaat. Ayat berikut menceritakan manfaatnya. Allah Ta’ala mengatakan,
“Kami telah membuat unta-unta itu sebagai syiar Allah, dan kamu memperoleh banyak kebaikan darinya. Ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan terikat), maka makanlah sebagian darinya, dan beri makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.” “Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al Hajj: 36).
Sementara Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “kebaikan” dalam ayat tersebut adalah pahala di negeri akhirat, Ibnu Katsir mengatakan bahwa itu adalah balasan pahala. Lihat Tafsir Al Qur’an Al “Azhim”, bagian 5, ayat 415 dan 416.
Oleh karena itu, ayat tersebut menjelaskan bahwa kurban itu akan memperoleh banyak kebaikan. Oleh karena itu, seorang muslim harus sebisa mungkin mendapatkan kebaikan ini, bahkan jika mereka berutang.
Lihat contoh ulama salaf seperti Abu Hatim.
Menurut Syufyan Ats Tsauri rahimahullah, Abu Hatim pernah mencari utangan dan menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, ”
“Kamu akan memperoleh banyak kebaikan darinya.” (Al Hajj: 36) (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).
“Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli hewan qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu yang telah disepakati (dijanjikan).” (Fatwa Islam Web no. 7198). Jika seseorang berutang, qurbannya sah dan tidak ada masalah baginya. Beberapa ulama bahkan menganjurkan bagi orang yang tidak memiliki harta saat berqurban untuk mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban, asalkan mereka mampu membayar hutang mereka.
Orang-orang yang tidak memiliki kelapangan rezeki tidak akan berurusan dengan hal ini. Namun, meskipun sudah diwajibkan untuk berqurban, ia tidak memiliki cukup harta untuk membeli hewan qurban. Karena ia sebenarnya termasuk organisme yang mampu Saat itu, ia harus berutang untuk tetap dapat berqurban.