TikTokers berinisial VAB didakwa memaksa putri artis berinisial LM untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

TikTokers VAB dihadirkan dalam press rilis pada Jumat malam lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.

VAB ditahan resmi selama dua puluh hari setelah didakwa melakukan aborsi ilegal dan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut AKP Citra Ayu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, persetubuhan terjadi pada awal 2024 lalu, menurut pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Ayu menyatakan bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab, tetapi setelah mengetahui korban hamil, pelaku justru memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

Dia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli dan hasil visum menunjukkan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB dan pacaran selama pacaran tersebut.

“Atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka”, timpalnya.

Menurut AKP Ayu, berdasarkan hasil hubungan, anak korban LM diduga telah hamil, dan tersangka memaksa anak korban LM untuk menggugurkan kandungannya.

“Itu dilakukan karena tersangka tidak mau diketahui oleh keluarganya. Keterangan dari saksi, hasil visum, dan keterangan ahli dokter menguatkan hal tersebut,” katanya.

Pelaku menghadapi hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya menurut Undang-Undang Perlindungan Anak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *