Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tidak Sah, Penghulu dan Ustaz Mengkritik Pendapat Ulama

Pada 7 Mei 2025, Luna Maya dan Maxime Bouttier melangsungkan pernikahan mereka di Bali. Kepala Kantor Urusan Agama Sukawati, Ahmad Adi Wijaya, memimpin akad nikah, dan kakak kandung Luna Maya, Tipi Jabrik, bertindak sebagai wali nikah.

Namun, saksi nikah adalah Raffi Ahmad, teman Luna Maya, dan Irwan Mussry, teman dekat Maxime Bouttier.

Setelah hanya satu minggu menikah, pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier kini dituduh tidak sah. Tudingan ini datang karena prosesi ijab kabul tertunda.

Jeda, yang dianggap cukup lama oleh beberapa netizen, memicu diskusi tentang apakah pernikahan tersebut sah secara agama.

Ada komentar dari akun TikTok sirojjudin_assubki tentang pernikahan Luna dan Maxime yang berlangsung dengan khidmat di Bali.

Akun tersebut menulis dalam video yang diunggahnya, “Nikahan Luna Maya tidak sah?”

Dia kemudian menjelaskan mengapa pernikahan Luna Maxime tidak sah.

Dia membawa-bawa ajaran Islam, bahkan merujuk pada beberapa kitab.

Maaf ya, ada waktu yang terlalu lama antara ijab dan qobul. Dia mengatakan bahwa seseorang harus langsung menyambut ijabnya setelah ijab langsung, daripada menunggu mic.

Dia kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut tentang ijab dan qobul.

Dia menjelaskan, “Jika ada jarak yang lama antara ijab dan qobul, maka akadnya tidak sah. Kalau tidak sah, berarti pernikahannya tidak sah.”

Dia mengatakan bahwa jeda maksimal dalam ijab dan qobul adalah satu kali tarikan nafas atau ludah.

Dalam video akad Luna Maya, Maxime membutuhkan waktu tiga detik untuk menjawab ijab, dan penghulu Adi Wijaya buka suara tentang ijab kabul Luna dan Maxime. Menurutnya, para ulama tidak setuju.

“Menanggapi polemik tentang jawaban pengantin pria ketika menjawab ijab,” kata Adi Senin (12/5/2025).

Ya, pendapat ahli hukum ini benar. Dia menyatakan bahwa beberapa orang berpendapat bahwa tidak boleh disela segera, sementara yang lain mengatakan bahwa itu boleh berlanjut dan tidak terlalu lama. Adi Wijaya mengatakan bahwa jeda Maxime dalam ijab kabul masih dalam batas wajar. “Menurut saya pribadi, jeda Maxime kemarin masih dalam batas wajar.” Dia juga menambahkan bahwa hal yang tidak wajar adalah ketika dia terganggu oleh pekerjaan lain.
Adi Wijaya kemudian menyatakan bahwa pernikahan Luna dan Maxime adalah sah, dengan kata-kata, “InsyaAllah sah.”

Menurut Ustaz Derry, pernikahan Luna Maya dan Maxime adalah sah.

Ustaz Derry menekankan bahwa ada Kepala Kantor Urusan Agama yang hadir, yang memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang legalitas ikrar nikah.

“Yang pertama, tentu di sana tuh banyak orang yang alim juga hadir, terutama ketua KUA, itu enggak mungkin orang bodoh kan”, katanya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment pada Senin (12/5/2025).

Jika tidak sah, tidak mungkin dia mengatakan sah. Selain itu, ada saksi di sana, katanya. Dia mengatakan bahwa jeda yang dimaksud oleh beberapa ulama adalah jeda yang berlangsung lama, dan bahwa mayoritas ulama setuju dengan ini. Jika jawabannya lama, itu bukan tiga detik kemarin, seperti yang saya ketahui.

Setelah ijab selesai, pengantinnya berpikir selama 30 detik atau satu menit, baru dia menjawab. “Itu baru enggak sah,” terangnya, “berarti dia ragu, berpikir, atau berbicara dengan orang lain.” Namun, Derry tetap menganggap tindakan Maxime masuk akal: “Tapi kalau hanya menelan ludah, itu bisa tiga detik.” atau menarik napas karena dia gugup atau grogi, itu masih boleh dilakukan. Menurut pendapat saya, itu normal. Dia menambahkan, “Banyak pernikahan seperti itu dan masih wajar.”

Selain itu, dia menyatakan bahwa kelompoknya akan menghormati pendapat yang berbeda dari para pendakwah. “Kalaupun ada ustaz yang berpendapat dengan keilmuan dia, kita hormati pendapat itu, itu saja.” Penghulu Akhmad Adiwijaya Kelana Putra dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, memberikan penjelasan tentang masalah tersebut.

Ia menyatakan bahwa secara hukum Islam, ijab kabul Maxime dan Luna yang tertunda masih sah.

“Jika publik menonton videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas.”

“Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” kata Akhmad, dikutip dari akun instagram @bimasislam pada hari Minggu, 11 Mei 2025.

Selain itu, Ahmad menyatakan bahwa pihak keluarga atau kedua mempelai dapat meminta prosesi akad diulang jika ada keraguan.

Pengulangan, bagaimanapun, harus dilakukan secara tertutup.

Selain itu, ia menyatakan bahwa para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang masalah jeda.

Ijab kabul tidak selalu harus dilakukan dalam satu tarikan napas.

Menurutnya, yang paling penting adalah ijab dan kabul disampaikan dalam satu rangkaian kalimat dengan jeda yang panjang.