Seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi setelah menabrak gerombolan bebek di jalan, yang menjadi viral di media sosial. Kasus ini menjadi kontroversi karena pemilik bebek meminta kambing daripada bebek atau uang tunai.
Tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pria itu akhirnya dilaporkan dan dipenjara. Warganet langsung menanggapi peristiwa ini, dan banyak yang mempertanyakan apakah ganti rugi kambing itu sah secara hukum.
Menurut video yang tersebar di media sosial, pria ini pertama kali mengendarai mobil di jalan raya dan secara tidak sengaja menabrak gerombolan bebek yang sedang melintas. Insiden ini mengakibatkan kematian bebek.
Saat bertemu dengan pemilik bebek, pria itu mengatakan dia bersedia membayar ganti rugi secara tunai. Namun, sang pemilik justru meminta seekor kambing sebagai gantinya.
Jika seseorang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, mereka akhirnya dilaporkan ke polisi dan dihukum penjara.
Seorang petugas polisi menanyakan alasan penahanan pria tersebut dalam video yang tersebar luas.
“Biasa, Pak, nabrak bebek. Orangnya minta ganti rugi, tapi saya enggak punya uang buat bayar. Dia minta gantinya kambing, ya saya enggak mau,” katanya dalam sebuah postingan Instagram pada Senin (17/2/2025).
Orang itu juga mengatakan bahwa pemilik bebek merasa berhak untuk meminta kompensasi yang lebih besar karena bebek yang mati seharusnya bertelur dan berkembang biak.
Beberapa aturan yang dapat digunakan dalam hukum Indonesia dalam hal ini:
Pasal 1365 Kode Hukum Perdata menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib membayar ganti rugi; namun, besaran ganti rugi harus masuk akal dan dapat dibuktikan.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009): Pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan umum dapat dikenai sanksi karena membahayakan pengguna jalan.
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa permintaan ganti rugi dapat termasuk dalam kategori pemerasan jika ada unsur pemaksaan.
Berdasarkan aturan di atas, orang yang memiliki kambing dapat dimintai ganti rugi secara hukum jika terbukti ada unsur pemaksaan. Jika tidak, pemilik kambing akan dimintai balik.
Leave a Reply