Rabu (2/4), Dewan HAM PBB mengesahkan resolusi yang menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kondisi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel. Resolusi tersebut disetujui oleh 27 negara anggotanya—termasuk Indonesia—dalam sesi ke-58 Dewan Ham PBB, menurut kantor berita WAFA yang dipantau di Jakarta, Kamis. Sementara itu, empat negara lain: Ceko, Ethiopia, Jerman, dan Makedonia Utara menentangnya.
Resolusi tersebut meminta Israel untuk menghentikan penjajahan atas tanah Palestina sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Internasional (ICJ), membuka blokade Jalur Gaza, dan mengecam Israel karena melanggar gencatan senjata.
Resolusi Dewan HAM PBB juga menyatakan bahwa eksploitasi kelaparan sebagai alat perang dan pengusiran paksa warga Palestina adalah ilegal.
Selain itu, komunitas internasional diminta untuk memenuhi kewajibannya untuk mematuhi hukum internasional dengan menghentikan penjualan senjata ke Israel. Di sisi lain, Israel diminta untuk memberikan izin kepada tim pencari fakta untuk memasuki wilayah Palestina yang dijajah.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Israel menghentikan semua tindakan yang dianggap melanggar hukum olehnya, seperti memperluas pemukiman Yahudi, menghancurkan fasilitas umum, dan menghapus izin tinggal bagi warga Palestina di Yerusalem Timur.
Resolusi meminta Israel segera menghentikan diskriminasi agama, pembatasan akses ke situs suci di Yerusalem, dan ketidaksetaraan dalam hal sumber daya air. Selain itu, Israel diminta untuk menghentikan kekerasan terhadap penduduk Palestina dan untuk menghukum para penjahat perang.
Dalam pidatonya, Wakil Tetap Palestina untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Ibrahim Khraishi mengecam agresi Israel terhadap Palestina, yang telah membunuh lebih dari 170 ribu orang. Dia juga mengecam eksploitasi kelaparan, penghentian pasokan bantuan kemanusiaan, dan pembunuhan jurnalis, pekerja kesehatan, dan warga sipil.
Dubes Khraishi secara khusus mengutuk pembunuhan Israel pada Ahad lalu dari lima belas petugas penyelamat Palestina dan staf medis.
Menurutnya, kegagalan Konferensi Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa awal tahun ini disebabkan oleh standar ganda dan keengganan komunitas internasional untuk bertindak. Akibatnya, tidak ada upaya konkret untuk menuntut rezim penjajah Israel bertanggung jawab.
Selain itu, ia meminta negara-negara melaksanakan perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, serta resolusi PBB dan nasihat hukum ICJ mengenai penjajahan Israel atas Palestina.