Di Batam, Dua Wanita Vietnam Ditangkap karena Keroyok DJ

Di First Club di Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dua WN Vietnam ditangkap karena mengeroyok Disc Jockey wanita. Pengeroyokan disebabkan oleh ketidaksepakatan antara pelaku dan korban.
Pada Minggu (8/6), kami mengamankan dua WNA asal Vietnam, LT (24) dan NT (24). Dua orang itu ditangkap karena pengeroyokan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Noval Adimas Ardianto, pada Senin (9/6/2024), ada satu pelaku lagi yang juga warga negara asing berinisial MI.

Kronologi Pengeroyokan: Pengeroyokan yang dilakukan WN Vietnam bermula pada Sabtu (7/6) karena ketidaksepakatan antara pelaku dan korban. Ketika korban berinisial S meminta maaf, pelaku menolaknya.

Menurutnya, latar belakang pengeroyokan ini berasal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Saat korban mendatangi MI untuk meminta maaf, LT dan NT yang masih tidak terima mengeroyok korban.

Petugas keamanan First Club sempat melerai, tetapi setelah kejadian itu, korban dikeroyok lagi saat pulang.

Dia menyatakan, “Saat korban tiba di parkiran, mereka kembali ditangani oleh tiga WNA asal Vietnam dan dikeroyok para pelaku. Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melerai kejadian itu.”

Korban Melapor ke Polisi Korban yang tidak menerima kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja, dan laporan tersebut diselidiki oleh polisi.

Dia menyatakan, “Setelah mendapat laporan, kami mendatangi lokasi kejadian. Melihat CCTV didapati bahwa pelaku adalah warga negara Vietnam.”

Polisi menemukan bahwa para pelaku ingin melarikan diri ke Singapura. Dua dari mereka kemudian ditangkap di Pelabuhan Internasional HarbourBay Batam.

Dia menyatakan bahwa dua pelaku, LT dan NT, telah ditangkap di Pelabuhan HarbourBay. Pelaku MI, yang juga WNA Vietnam, saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan atas perbuatannya, dan mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.