Ketika seorang wartawan meninggal di Jakbar, korban sempat diminta ambulans.

Kuasa Hukum Subadria Nuka dan Stein Siahaan, pemilik dan sopir ambulans berinisial SF dan AS yang mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya yang tewas di hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan bahwa korban sempat meminta ambulans untuk dikirim ke rumah sakit terdekat.

Dalam keterangannya yang diterima Senin, Subadria menyatakan, “Kehadiran klien kami (SF dan AS) ke hotel tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita yang mengaku teman dekat korban dan mengaku bahwa jurnalis tersebut sedang sakit, lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk.”

Baca juga: PWI dan AJI menunggu hasil otopsi tentang penyebab kematian jurnalis Situr Wijaya

Stein kemudian menjelaskan bahwa pada awalnya klien menerima orderan ambulans melalui chat, yang pada dasarnya meminta mengantar pasien dari hotel di Kebun Jeruk ke RS terdekat.

Dia menyatakan, “Saat klien kami tiba di kamar hotel tersebut, kondisi Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat seperti sudah meninggal beberapa jam yang lalu.”

Selain itu, Stein menyatakan bahwa wanita yang mengorder ambulans tersebut mengaku teman jurnalis tersebut saat berada di hotel.

Menurut kliennya, Subadria juga mengatakan bahwa saat pertama kali melihat Situr Wijaya secara kasat mata, tidak ada luka sayatan. Dia juga meminta informasi dari penyidik untuk hasil, karena dugaan kekerasan fisik belum ditemukan.

Saksi SF dan AS diperiksa pada Minggu (6/4/2020) pukul 00.30 WIB di Polda Metro Jaya oleh Subadria Nuka dan Stein Siahaan.

Subadria menyatakan bahwa klien kami di SF dan AS menjadi saksi atas Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga jurnalis yang meninggal dunia di Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelum ini, Kuasa Hukum Situr Wijaya menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan yang meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4).

Kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, Rogate Oktoberius Halawa, mengatakan kepada saya dari Palu, Sabtu (5/4), “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.”