Polisi menangkap wanita yang menggunakan rokok elektrik untuk meracik narkoba.

Seorang wanita berinisial SR ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena menjual narkoba untuk dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Anggota kepolisian saat ini juga sedang mengejar penggunaan komputer otak untuk penyalahgunaan narkoba.

Di Jakarta, Rabu, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, “Tersangka ini dibimbing oleh warga negara China, yaitu CAI yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Dia menyatakan bahwa wanita berinisial SR itu ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat, dan tersangka menggunakan apartemen tersebut sebagai laboratorium kecil untuk meracik narkoba.

Roby mengatakan bahwa pelaku SR bekerja sama dengan CAI WNA asal China, yang saat ini masih buron, untuk membuat narkoba untuk rokok elektrik. Ia menyatakan bahwa sistem pengendalian komputer (CAI) bertanggung jawab atas tindakan kriminal tersebut, dan pihak yang bersangkutan juga terlibat dalam penyediaan bahan baku untuk SR melalui jalur udara. “Material dibawa dari Malaysia dan China oleh CAI,” katanya.

Roby mengatakan bahwa petugas juga mengamankan seorang pria berinisial WL selain SR; CAI meminta pria tersebut mengirimkan narkoba yang sudah dalam bentuk rokok elektrik. Dia menyatakan bahwa obat yang akan didistribusikan adalah 5-FLUORO-ABD, yang menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 dianggap sebagai obat golongan satu.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge (wadah untuk rokok elektrik), dua botol cartridge, dan vape cair yang dicampur zat kimia.

Satu rokok elektrik berwarna biru muda, empat plastik yang berisi dua puluh dua cartridge yang telah dicampur dengan bahan kimia dan narkotika. Berbagai alat laboratorium, termasuk pipet, alat suntik, gelas takar, dan botol cair dan kimia dengan berbagai rasa, serta satu perangkat telepon yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama transaksi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 113 yang berkaitan dengan pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I secara ilegal atau tidak sah. Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan denda paling rendah satu miliar rupiah dan paling tinggi sepuluh miliar rupiah.

Pasal 129 kemudian berbicara tentang hal-hal seperti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dengan denda maksimal lima miliar rupiah.

Selain itu, ayat 2 pasal 114 mengatur penjualan, penjualan, pembelian, perantara penjualan, penukaran, penyerahan, atau penerimaan Narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu yang tidak sah atau melanggar hukum. Ada ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda tidak boleh lebih dari satu miliar rupiah dan tidak boleh lebih dari sepuluh miliar rupiah.