Pria Cabuli Bocah 9 Tahun dengan Iming-imingi Korban Jajanan
Seorang pria inisial FK (36) yang tinggal di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, ditahan oleh Kepolisian Resor Serang atas dugaan pencabulan. FK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 9 tahun. Dia ditangkap oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Dari keterangan tertulis yang diterima pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyatakan bahwa tersangka telah ditangkap dan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA.
Anda menyatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan mengimingi-imingi korban jajan untuk membuatnya memenuhi keinginan pelaku.
Dia menyatakan, “Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban jajanan.”
Pelaku bertemu kembali dengan korban di sebuah warung setelah melakukan pencabulan. Pada pertemuan itu, Anda menyatakan bahwa korban takut dan langsung melapor ke orangtuanya di rumah.
Dia mengatakan kepada ibu korban bahwa korban bertemu dengan pelaku yang telah mengajaknya membeli makanan ringan dan mencabulinya.
Ibu korban kemudian datang ke warung untuk bertemu dengan pelaku berdasarkan aduan anak. Orang-orang dan ibu korban membawa pelaku ke Polsek Cikande, menurut Anda.
Dia kemudian menyimpulkan, “Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku.”