WNA asal Yaman yang terlibat dalam kasus narkoba dikeluarkan oleh Imigrasi Jaksel.
Warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Di Jakarta, Jumat, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menyatakan, “FSA resmi kami deportasi pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.”
Bugie mengatakan bahwa FSA pernah terlibat dalam kasus hukum tentang penggunaan narkoba di Bali, dan kemudian ditahan oleh polisi lokal.
FSA kemudian dipindahkan ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Selatan karena tidak hadir saat sidang kedua di pengadilan dan dinyatakan bersalah.
Menurutnya, WNA tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan dikirim ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pendeportasian karena perilakunya yang baik selama pembinaan. Ketahuilah bahwa paspor FSA sudah habis masa berlakunya, dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Dikatakan bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, juga dikenal sebagai lapas, tidak lagi memerlukan izin tinggal. Ini berlaku bahkan dalam kasus di mana izin tinggalnya telah habis berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.
Oleh karena itu, Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk menyelesaikan proses pemulangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Akibatnya, mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.