3 Remaja di Sleman Menyatakan Bahwa Mereka Relawan Polisi, Mengambil 4 Ponsel Anak-anak: Vivo-iPhone

Tiga pemuda di Kabupaten Sleman mengaku bekerja sebagai relawan polisi ketika mereka merampas empat ponsel anak-anak tersebut. APP (22 tahun), KR (18), dan QAC (16) adalah ketiga pelaku yang ditangkap oleh polisi.

Tersangka APP dan KR adalah saudara kembar. Otak kriminal adalah APP. Di Kamis malam (5/6), mereka memberhentikan seorang anak yang sedang naik motor di Jalan Yogya-Solo Km 11,5, Berbah, Sleman.

Di Polresta Sleman, Jumat (13/6) Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto mengatakan, “Malam takbiran, korban sedang jalan-jalan bersama temannya, tiba-tiba dipepet pengendara sepeda motor Be-AT (ketiga pelaku).”

Dia menambahkan, “Salah satu pelaku mengaku sebagai relawan Polsek Kalasan. Kemudian pelaku menuduh korban terlibat kejahatan jalanan.”
Menurut Dwi, ketiga korban, yang berusia antara 12 dan 16 tahun, menjadi ketakutan dan kemudian menyerahkan empat ponsel yang dibawanya: Infinix, Vivo, Oppo, dan iPhone. “Pelaku selain meminta barang juga meminta uang kepada korban sejumlah Rp 650 ribu,” katanya.

Pelaku mengambil uang dan ponsel itu sebagai jaminan dan dapat diambil di Polsek Kalasan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.

Korban mengajak orang tuanya ke Polsek Kalasan setelah tiba di rumah mereka di Klaten, Jawa Tengah. Di sana, petugas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil ponsel dan uang yang dimaksud.

Korban kemudian melaporkan kepolisian Berbah. “Salah satu korban sempat melihat pelat nomor kendaraan pelaku.”
Dua menjamin bahwa ketiganya bukan relawan polisi. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 atau 365 UU Pidana.