Untuk memastikan perdagangan yang konsisten, BEI mengubah batasan ARB dan henti perdagangan.
Dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah persyaratan pelaksanaan penghentian perdagangan sementara (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Low (ARB). Di Jakarta, Selasa, Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Surat Keputusan…