Pulau tidak dapat diperjualbelikan, menurut KKP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan karena tidak ada undang-undang yang memungkinkan perdagangan tanah tersebut di Indonesia.

Untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara, siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resminya.

Kami tegaskan bahwa tidak ada undang-undang di Indonesia yang memungkinkan untuk menjual pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah menggunakannya untuk tujuan tertentu, memiliki hak atas tanahnya, atau untuk investasi. Dengan syarat-syarat yang ketat, kata Koswara dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta, Minggu.

Dia menyatakan bahwa KKP memiliki otoritas untuk memberikan izin atau rekomendasi untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil; izin untuk penanam modal asing untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan air sekitarnya; dan rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.

Batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil telah diatur oleh KKP sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019.

Dia juga menyatakan bahwa lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai sepenuhnya; setidaknya tiga puluh persen lahan dimiliki negara untuk tujuan perlindungan, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Ini berarti bahwa setidaknya tujuh puluh persen dari luas pulau dapat digunakan.

Dia menambahkan, “Pelaku usaha wajib mengalokasikan 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini untuk ruang terbuka hijau.”

Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, mengatakan bahwa KKP telah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi atau menghapus situs yang menjual pulau secara online untuk mencegah kasus serupa terulang.

Selain itu, pihaknya akan meningkatkan situs web resmi KKP dengan subdomain khusus yang berfokus pada informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil atau terluar. Tujuannya adalah untuk menjadikannya sumber informasi yang dapat diakses.

Secara berkelanjutan, KKP juga memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang pemanfaatan pulau kecil, prosedur perizinan, dan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Menurutnya, peningkatan kesadaran publik diharapkan akan meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan, serta mengurangi kemungkinan konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil.

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil untuk tujuan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan, yang semuanya harus dilakukan secara legal dan terbuka.

Pemanfaatan pulau kecil harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, dan memastikan kelestarian dan kemampuan sistem tata air sekitar.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, yang menekankan peran masyarakat lokal dan memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat menghasilkan keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir. Aris menyatakan bahwa ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyatakan bahwa pulau-pulau kecil adalah bagian penting dari pelaksanaan kebijakan ekonomi biru karena mereka menjaga keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi, dan kepentingan sosial masyarakat.